Kamis, 15 Maret 2012

KELURAHAN KAMPUNG BANDAR


I. KONDISI UMUM KELURAHAN KAMPUNG BANDAR

Kampung Bandar yang dulunya dikenal dengan Kampung Bukit adalah sebuah tapak tanah dalam lintasan sejarah lahirnya Pekanbaru, telah mengubah citra dirinya menjadi sebuah wilayah administrasi pemerintahan setingkat kelurahan dalam wilayah teritorial Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Bila melongok kepada namanya, pengistilaah Kampung Bandar itu sendiripun bermula dari jejak sejarahnya dimasa lalu sebagai pusat pemerintahan maupun perdagangan di abad ke 16, jauh sebelum pekan yang Baharoe ini terlahir. Sehingga dimasa lampau kampung bandar juga dikenal dengan sebutan Bandar Senapelan. Hal ini terbukti dengan ditempatkannya seorang datuk syahbandar dari kerajaan Johor di Senapelan tahun 1511 menggantikan kedudukan Raja Muda yang dihapuskan.

Sejarah Riau mencatat, bahwa pada tahun 1762 Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah memindahkan pusat kerajaan Siak Sri Indrapura dari Mempura Besar ke Bukit Senapelan (sekarang disebut kampung bukit) atau tepatnya di wilayah Kelurahan Kampung Bandar. Oleh karena itu untuk dapat melestarikan serta merawat nilai-nilai sejarah yang telah di tinggalkan oleh kerajaan Siak Sri Indrapura kami telah pula membuat visi dan misi Kelurahan Kampung Bandar yaitu:

Visi : Terciptanya Kelurahan Kampung Bandar sebagai pusat sejarah kebudayaan melayu, pusat perdagangan dan jasa.

Misi :

1. Melestarikan, mengembangkan Budaya Melayu;

2. Menciptakan dan menumbuh kembangkan peran serta masyarakat terhadap nilai – nilai sejarah kebudayaan melayu;

3. Menjadikan Kelurahan Kampung Bandar sebagai garda terdepan kebudayaan melayu di Pekanbaru;

4. Menciptakan dan menumbuhkan iklim usaha yang kondusif.

Kelurahan Kampung Bandar merupakan bagian dari Kecamatan Senapelan, yang terbentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 1987 tentang perubahan Batas Wilayah Kotamdya daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar, bermula dari kepenghuluan Kampung Baru dimekarkan menjadi dua wilayah yaitu Kampung Bandar dengan luas wilayah : 0,97 km² terdiri dari 8 (delapan) RW, 29 (dua puluh sembilan) RT dengan batas – batas sebeleh barat dengan Kelurahan Kampung Dalam dan sago, sebelah timur dengan Kelurahan Kampung Baru, sebelah selatan dengan Kelurahan Padang Terubuk, sebelah utara dengan Sungai Siak. Dengan jumlah penduduk penduduk tahun 2009 laki-laki 1915 jiwa perempuan1863 jiwa total 3778 jiwa, untuk tahun 2010 laki-laki 1968 jiwa perempuan 1925 jiwa total 3893 jiwa (profil permendagri nomor : 13 tanggal 12 Maret 2007 terlampir)

Dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, Kelurahan Kampung Bandar merupakan salah satu kelurahan yang ditetapkan pemerintah Provinsi Riau sebagai penerima dana usaha kelurahan Tahun Anggaran 2008. Dana usaha kelurahan itu sendiri dikelola oleh masyarakat dalam kegiatan usaha ekonomi simpan pinjam atau di singkat UEK-SP yang dibentuk oleh masyarakat setempat sebagai wujud peran aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengembangan, dan pelestarian dana usaha kelurahan tersebut, maka pada tanggal 23 Juni 2008 dibentuklah UEK-SP Bandar Bertuah Kelurahan Kampung Bandar dalam forum musyawarah kelurahan yang disahkan oleh Walikota Pekanbaru berdasarkan Surat Keputusan Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru Nomor : 07/BD-VI/2008. (profil UEK-SP serta kegiatan terlampir).

Dalam tahun yang sama Kelurahan Kampung Bandar juga membentuk suatu Lembaga Keswadayaan Masyarakat Marhum Pekan (LKM-MP) melalui program PNPM Mandiri pada tanggal 01 Desember 2008, ini merupakan proses berkelanjutan yang menuntut peran aktif seluruh komponen masyarakat, termasuk pihak swasta, pemerintah, warga masyarakat pada umumnya, maupun berbagai kelompok peduli lainnya. Oleh karenanya, semua orang sesungguhnya memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk turut serta dalam berbagai upaya peningkatan kesehteraan masyarakat khususnya dalam penanggulanagan kemiskinan (AD/ART serta profil kegiatan terlampir).

Kelurahan Kampung Bandar dipilih dari Kecamatan Senapelan Senapelan sebagai peserta perlombaan Kelurahan tingkat Kota Pekanbaru berdasarkan surat Kecamatan Senapelan nomor: 600/KSP-PEM/II/2011/63 perihal penyelenggaraan perlombaan desa atau kelurahan tahun 2011 tanggal 14 Februari 2011


II. SARANA DAN PRASARANA

a.Sarana ekonomi Kelembagaan:

1. Program Nasional PNPM Mandiri Perkotaan (LKM-Marhum Pekan)

2. UEK-SP (Usaha Ekonomi Kecil Simpan Pinjam Bandar Bertuah)

b.Sarana Pendidikan :

Jumlah TK : 2

SD : 3

SLTP : 1

SMU : 1

c. Sudut Baca Payung Negeri ( Dalam Ruangan Kelurahan )

d. Sudut Sejarah Pekanbaru tempo Doelu ( Dalam Ruangan Kelurahan )

e.Sarana Kesehatan :

Jumlah Posyandu : 8

Praktek Umum : 3

Praktek Bidan : 1

Praktek Dokter Gigi : 1

Rumah Sakit : 1

d.Peran serta Masyarakat :

Jumlah Posyandu : 8 Buah

Kader yang aktif : 40 Orang

Kader yang aktif : 40 Orang

e.Sarana Ibadah :

Jumlah Mesjid : 2 Buah

Musholla : 5 Buah

III. STUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN KELURAHAN KAMPUNG BANDAR



Kelembagaan berdasarkan Perda nomor 8 Tahun 2008

· Lurah : 1 Orang

· Sekretaris Lurah : 1 Orang

· Kepala Seksi : 4 Orang

· Staff : 1 Orang

· PLKB : 1 Orang

· Jumlah Pegawai : 8 Orang

· Tenaga Honorer : 2 Orang







0 komentar:

Posting Komentar

Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Sweet Tomatoes Printable Coupons